Polisi Dapat Remunerasi

Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polisi Dapat Remunerasi


 

BukaBerita ~ Pegawai di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia segera menikmati tunjangan kinerja atau remunerasi. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010, pemerintah telah memutuskan pemberian remunerasi bagi pegawai di lingkungan Korps Bhayangkara tersebut.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ronny Lihawa mengatakan, dengan remunerasi itu, Polri tak boleh memberikan toleransi kepada anggotanya yang masih melakukan praktek menyimpang, terutama korupsi.

"Polri harus lebih tegas, tidak boleh memberikan toleransi kepada anggotanya yang masih melakukan praktek pungutan liar maupun korupsi," kata Ronny saat dihubungi, Minggu 19 Desember 2010.

Menurut Ronny, sebenarnya tak ada hubungan langsung antara pemberian remunerasi dengan pengurangan perilaku korupsi di sebuah lembaga. "Coba saja, lembaga yang sudah menerapkan remunerasi juga masih banyak melakukan korupsi," kata dia.

Ronny sendiri menilai, pemgertian remunerasi di lingkungan Polri ini sebagai langkah wajar dari pemerintah. "Ini hanya salah satu bentuk upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota polisi dan pegawai di lingkungan Kepolisian."

Kompolnas sendiri, lanjut Ronny, akan berupaya meningkatkan pengawasan terhadap lembaga Kepolisian. Selain itu, kata dia, Kompolnas meminta masyarakat semakin meningkatkan control kepada Kepolisian.

"Masyarakat jangan takut-takut lagi melaporkan penyimpangan yang mereka temukan. Kami siap membantu untuk membangun lembaga Kepolisian yang bersih," Ronny menambahkan.

Remunerasi itu akan diberikan awal 2011 mendatang. Tunjangan itu diberikan dalam 18 kelas jabatan sesuai dengan kepangkatan. Namun, hingga kini, Polri belum menentukan kepangkatan apa saja yang akan berada dalam kelah-kelas jabatan tersebut.

Berikut 18 kelas jabatan tersebut :

Kelas Jabatan 18 -- Rp21.305.000
Kelas Jabatan 17 -- Rp16.212.000
Kelas Jabatan 16 -- Rp11.790.000
Kelas Jabatan 15 -- Rp8.575.000
Kelas Jabatan 14 -- Rp6.236.000
Kelas Jabatan 13 -- 4.797.000
Kelas Jabatan 12 -- 3.690.000
Kelas Jabatan 11 -- 2.839.000
Kelas Jabatan 10 -- 2.271.000
Kelas Jabatan 9 -- 1.817.000
Kelas Jabatan 8 -- 1.453.000
Kelas Jabatan 7 -- 1.211.000
Kelas Jabatan 6 -- 1.010.000
Kelas Jabatan 5 -- 841.000
Kelas Jabatan 4 -- 731.00
Kelas Jabatan 3 -- 636.000
Kelas Jabatan 2 -- 553.000
Kelas Jabatan 1 -- nihil

Baca Juga:
sumber: vivanews

Reaksi:

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini