BukaBerita - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan tahap kedua sudah selesai. Terhadap pihak-pihak yang mendesak pelaksanaan putusan MA tersebut, KPU tidak akan menghiraukannya.
"Kita tidak membahas putusan MA. Kita anggap putusan MA sudah selesai, putusannya sudah 25 Juli yang lalu. Putusan MA tidak dibicarakan lagi, kita bicarakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja," ujar Ketua KPU Abdul HAfiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2009).
Hafiz menjelaskan, KPU akan melaksanakan putusan MA tersebut dalam jangka waktu 90 hari. Jadi, lanjut Hafiz, KPU tidak mengabaikan putusan tersebut karena KPU tidak diperbolehkan mengabaikan putusan Mahkamah yang berwenang.
"KPU wajib melaksanakan, cuma teknis pelaksanaannya yang beda. Kalau diabaikan berbahaya, melanggar hukum. Jadi tidak ada yang diabaikan," jelasnya.
Sementara anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, penghitungan kursi DPR tahap kedua yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan penafsiran MK atas UU Pemilu. Karena itu KPU tidak akan mengubah penetapan perolehan kursi tahap kedua.
"Tahap kedua sudah benar. Hanya tahap ketiga yang agak berbeda," kata Andi.
Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol, antara lain Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP, mendesak KPU melaksanakan putusan MA tersebut. Mereka menilai, putusan MK atas uji materiil pasal 205 ayat (4) UU Pemilu yang berimplikasi pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 justru mengakibatkan kekacauah hukum. Sebab putusan MK itu bertentangan dengan putusan MA.
Baca Berita Lainnya:
"Kita tidak membahas putusan MA. Kita anggap putusan MA sudah selesai, putusannya sudah 25 Juli yang lalu. Putusan MA tidak dibicarakan lagi, kita bicarakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja," ujar Ketua KPU Abdul HAfiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2009).
Hafiz menjelaskan, KPU akan melaksanakan putusan MA tersebut dalam jangka waktu 90 hari. Jadi, lanjut Hafiz, KPU tidak mengabaikan putusan tersebut karena KPU tidak diperbolehkan mengabaikan putusan Mahkamah yang berwenang.
"KPU wajib melaksanakan, cuma teknis pelaksanaannya yang beda. Kalau diabaikan berbahaya, melanggar hukum. Jadi tidak ada yang diabaikan," jelasnya.
Sementara anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, penghitungan kursi DPR tahap kedua yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan penafsiran MK atas UU Pemilu. Karena itu KPU tidak akan mengubah penetapan perolehan kursi tahap kedua.
"Tahap kedua sudah benar. Hanya tahap ketiga yang agak berbeda," kata Andi.
Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol, antara lain Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP, mendesak KPU melaksanakan putusan MA tersebut. Mereka menilai, putusan MK atas uji materiil pasal 205 ayat (4) UU Pemilu yang berimplikasi pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 justru mengakibatkan kekacauah hukum. Sebab putusan MK itu bertentangan dengan putusan MA.
Baca Berita Lainnya:
0 Komentar
- komentar -