Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memberhentikan 19 pegawainya hingga 29 Oktober 2010 ini. Enam di antaranya diberhentikan karena hukuman berat akibat kasus seks hingga main judi.
Kepala Bagian Pemberhentian dan Pemensiunan Ditjen Pajak Arif Mahmudin mengatakan, 6 pegawai pajak yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran berat sebagai PNS.
"Hukuman berat itu ada yang terkait pajak ada yang tidak. Ada yang karena Kesalahan pribadi seperti cerai tidak izin tidak melaporkan. Diberhentikan karena masalah seks, wanita simpanannya hamil dan mengadu karena disuruh menggugurkan, ikut judi dan ketangkap, bahkan ada yang menerima uang hanya Rp 500 ribu," jelasnya saat ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (29/10/2010).
"Ada yang turun pangkat karena tidak menyelesaikan tugas, menerima uang dari WP (Wajib Pajak) untuk dibayarkan tapi terlambat disetorkan, ada yang melakukan pemalsuan, mengubah data, merekayasa NJOP, rekayasa SSP atau surat setoran pajak," imbuh Arif.
Dikatakan Arif, dari 19 pegawai yang diberhentikan 7 pegawai berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri, 6 pegawai diberhentikan tidak hormat, dan 6 pegawai lagi berhenti karena terkait kasus pidana atau tidak masuk 6 berturut-turut atau lebih.
"Pemeriksaan dilakukan Itjen, KITSDA Ditjen Pajak, bisa dari siapa saja. Nanti hukumannya sesuai rekomendasi," ujarnya.
Untuk pegawai yang terkait kasus pidana ini, Arif menyatakan Dirjen Pajak akan mengajukan ke Irjen Kementerian Keuangan untuk diteruskan ke ranah pidana.
"Untuk yang kriminal Dirjen Pajak minta disampaikan ke penegak hukum," tandasnya.
0 Komentar
- komentar -