Politikus Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika akan menjalani
pergantian antarwaktu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Surat
penggantian Pasek tertanggal 13 Januari 2014 dikirim kepada Sekretariat
Jenderal DPR hari ini.
"Surat baru masuk," kata Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti saat dihubungi, Kamis, 16 Januari 2014. Dia menjelaskan, setelah ini Setjen Dewan akan menyampaikan surat ini kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan bersurat ke KPU untuk menentukan siapa pengganti Pasek.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Teuku Rifki Harsya enggan menjelaskan ihwal pemecatan ini. Dia mengatakan, besok fraksinya akan menyelengarakan rapat. Dia meminta agar persoalan ini ditanyakan ke Ketua Fraksi Nurhayati Ali Assegaf. "Bisa langsung dengan Bu Nurhayati di sana, Mas," kata Teuku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mekanisme penggantian antarwaktu diatur dalam Pasal 213 yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Ketentuan mengenai diberhentikan antara lain, berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah dan kode etik, dipidana karena tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, tak hadir dalam rapat paripurna enam kali berturut-turut, diusulkan oleh partai politik, tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR, diberhentikan sebagai anggota partai politik, dan menjadi anggota partai politik lain.
Pasek selama ini dikenal sebagai orang dekat Anas Urbaningrum. Selain itu, Pasek juga menjadi Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang didirikan Anas. Pasek juga menemani Anas ketika diperiksa oleh KPK dan ditahan di rumah tahanan komisi antikorupsi.
"Surat baru masuk," kata Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti saat dihubungi, Kamis, 16 Januari 2014. Dia menjelaskan, setelah ini Setjen Dewan akan menyampaikan surat ini kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, pimpinan DPR akan bersurat ke KPU untuk menentukan siapa pengganti Pasek.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Teuku Rifki Harsya enggan menjelaskan ihwal pemecatan ini. Dia mengatakan, besok fraksinya akan menyelengarakan rapat. Dia meminta agar persoalan ini ditanyakan ke Ketua Fraksi Nurhayati Ali Assegaf. "Bisa langsung dengan Bu Nurhayati di sana, Mas," kata Teuku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, mekanisme penggantian antarwaktu diatur dalam Pasal 213 yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Ketentuan mengenai diberhentikan antara lain, berhalangan tetap selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah dan kode etik, dipidana karena tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, tak hadir dalam rapat paripurna enam kali berturut-turut, diusulkan oleh partai politik, tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR, diberhentikan sebagai anggota partai politik, dan menjadi anggota partai politik lain.
Pasek selama ini dikenal sebagai orang dekat Anas Urbaningrum. Selain itu, Pasek juga menjadi Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang didirikan Anas. Pasek juga menemani Anas ketika diperiksa oleh KPK dan ditahan di rumah tahanan komisi antikorupsi.
Baca berita lainnya:
sumber: tempo.co
0 Komentar
- komentar -