BukaBerita.com ~ Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengatakan maskapai Air Asia wajib memberikan kompensasi kepada penumpang pesawat QZ8501 rute Surabaya- Singapura.
Kewajiban pemberian kompensasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri No 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut Angkutan Udaran dan Peraturan Menteri No 92 tahun 2011 tentang Perubahan Atas PM nomor 77 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara.
"Dalam hal terjadi kecelakaan, badan usaha angkutan udara wajib memberi kompensasi kepada korban," katanya saat ditemui di kantornya, Senin, 5 Januari 2015.
Menurut dia, tanggung jawab maskapai itu dapat diasuransikan maupun dibayar sendiri oleh perusahaan penerbangan. Jika merasa punya uang, kata dia, maskapai tersebut boleh tidak menggunakan pihak asuransi. "Silakan yang penting hak-hak konsumen dipenuhi."
Dia menyatakan tidak tahu pihak asuransi enggan membayar dana kepada keluarga korban karena penerbangan Air Asia dinilai ilegal. "Yang jelas kompensisi diatur dalam PM (Peraturan Menteri nomor) 77 dan 92," katanya.
Dalam Peraturan nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut Angkutan Udara, ganti rugi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang meninggal akibat kecelakaan sebesar Rp500 juta per penumpang. Sedangkan untuk korban yang selamat namun cacat, maka ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Buka Berita Lainnya:
0 Komentar
- komentar -