Alasan Motor Harus Bayar Lewat Sudirman

Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Alasan Motor Harus Bayar Lewat Sudirman

BukaBerita - Rencana Pemerintah DKI Jakarta menerapkan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) dipastikan akan dilaksanakan. Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelaksanaan jalan berbayar pun sudah dibuat.

Berdasarkan dokumen yang didapat VIVAnews.com berupa draft Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Manajemen Kebutuhan Lalulintas Melalui Pembatasan Kendaraan Bermotor, pelaksanaan ERP  dikenakan bagi semua jenis kendaraan bermotor yang bukan angkutan umum. Jadi tidak hanya berlaku untuk mobil seperti yang direncanakan sebelumnya, tapi juga motor.

Dalam rancangan aturan baru itu disebutkan, ERP adalah retribusi pengguna jalan yang dikenakan kepada setiap kendaraan bermotor yang melewati ruas suatu jalan tertentu di kawasan tertentu dan waktu tertentu yang pembayarannya dilakukan secara elektronik.

Ada empat lokasi jalan yang akan diubah menjadi jalan yang diberlakukan pembatasan lalulintas dengan berbayar.

Jalan itu adalah Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan kawasan Kota Tua. Empat lokasi ini menjadi lokasi awal penerapan ERP. Namun, tidak menutup kemungkinan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.

Kawasan jalan ini nantinya akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali dan dapat ditinjau ulang peruntukannya.

Pemerintah DKI Jakarta beralasan empat jalan ini sudah memiliki kriteria jalan berbayar. Ada tujuh kriteria jalan berbayar, yakni:

1. Nilai perbandingan antara volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan sama atau lebih besar 0,7 persen.

2. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal misalnya busway atau MRT.

3. Sudah menerapkan larangan parking on-street atau parkir di badan jalan.

4. Nilai rata-rata harian kecepatan perjalanan kendaraan bermotor yang melintas di kawasan itu di bawah 30 kilometer per jam.

5. Nilai hasil pengukuran road side monitoring terhadap parameter pencemar udara dari sektor transportasi telah menunjukkan angka di atas nilai baku
mutu lingkungan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah kejadian terlampaui minimal 3 kali dalam sehari.

6. Mempunyai jaringan jalan alternatif untuk penyebaran arus lalu lintas yang terbatasi.

7. Dilayani fasilitas park and ride atau tempat parkir kendaraan yang tidak ingin melewati jalan berbayar.


Dalam draft itu, penerapan ERP nantinya akan dilakukan hanya pada hari kerja mulai Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku pada tanggal merah libur nasional.

Waktu pemberlakuan ERP pada pagi hari mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB. Pada siang hari, dari pukul 12.00 sampai 14.00 WIB, dan pada sore hari pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.

Pembagian waktu pemberlakuan jalan berbayar atau ERP, nantinya akan berpengaruh kepada perhitungan tarif, yang tentunya juga berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan saat masuk kawasan ERP.

Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menilai pemilihan empat lokasi jalan berbayar dianggap belum tepat dan relevan.

Sebab, banyak jalan yang merupakan daerah padat dari volume kendaraan dan layak diterapkan sistem ERP. Seperti Jalan Gatot Subroto, Fatmawati, Antasari, Arteri Pondok Indah, Warung Buncit, Casablanca, Radio Dalam, Harmoni, dan Tomang.

"Masih banyak jalan yang tidak kalah padatnya," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui ERP untuk mengatasi kekurangan dana guna membenahi moda transportasi massal.

"ERP harapan kami semua. Kami kekurangan dana untuk memajukan transportasi publik. Polanya ada tapi kendala keuangan dan regulasi selalu ada," ujar Fauzi Bowo.

Menurut mantan Wakil Gubernur era Sutiyoso ini, kendala terbesar mengatasi masalah kemacetan ibukota tak lain dari pengendalian jumlah kendaraan pribadi. Foke, begitu sebutan Fauzi Bowo, memaparkan setiap harinya kendaraan motor roda dua bertambah hingga 1.500 dan mobil 509.

"Kota-kota yang sudah menjalani ERP tidak menghadapi masalah yang kita hadapi, seperti pertumbuhan kendaraan pribadi," keluhnya.

Setidaknya ada tiga sistem yang akan diterapkan dalam kebijakan ERP nantinya. Pertama adanya gate of entry, yang  dijaga atau dengan metode komputerisasi. Kedua, metode on board mobile atau adanya alat yang ditaruh pada mobil.  Dan sistem terakhir menggunakan kamera.

Terkait rencana ini juga Pemerintah DKI mulai melaksanakan tender pengadaan peralatan ERP atau jalan berbayar di Jakarta. Namun pelaksanaan tender akan dilakukan usai payung hukum sistem ini selesai dibuat.

"Kalau payung hukumnya telah keluar segera masuk kepekerjaan yang lebih detail. Seperti desain, harga, dan sebagainya," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tauchid.

Pengadaan peralatan ERP dikatakan Tauchid, bukanlah sesuatu hal yang sulit. karena di negara lain, ERP sudah lebih dulu diberlakukan.

"Alatnya nanti hasil tender yang menentukan. Secara teknis itu tersedia. Alat itu bisa dibeli, dan prosedurnya akan ditetapkan bagian pengadaan," ujarnya lagi.

Jadi jika payung hukum sudah selesai berupa peraturan pemerintah, maka ERP akan langsung diterapkan. "Kami secara teknis sudah siap semuanya," kata Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.

sumber: vivanews
Reaksi:

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini