BukaBerita (Nasional) ~ Ratusan ulama yang tergabung dalam forum Ulama se-Banten menggelar unjuk rasa di dekat kantor Mapolres Pandeglang, Kamis 10 Pebruari 2010. Mereka menuntut pembebasan delapan orang ustad yang ditahan aparat kepolisian terkait kasus bentrokan antara jemaah Ahmadiyah dengan warga.
Aksi para ulama ini digelar sejak pukul 16.00 WIB dan hingga pukul 19.30 WIB, perwakilan mereka masih melakukan negosisasi dengan aparat kepolisian.
Para ulama bergerak dari Banten. Salah seorang ulama KH Kurtubi mengatakan, tidak akan melakukan unjuk rasa anarki. "Kami hanya meminta agar para ustad yang ditahan dibebaskan karena tidak bersalah," katanya. Apalagi Majelis Ulama Indonesia sudah menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.
Habib Assegaf yang juga sempat berorasi menambahkan, mestinya jika sudah ada fatwa MUI, Ahmadiyah harus dibubarkan. "Kami ke Pandeglang hanya untuk meminta agar paham Ahmadiyah dibubarkan dan ketegasan dari pemerintah. Adapun tuntutan kami yang utama adalah agar pada ustad atau kiai yang ditahan dibebaskan," ujarnya.
Perwakilan para ulama ini akhirnya diterima Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alex Fauji Rasyayd, Dandim 0601 Pandeglang Letkol Inf Very Sudjianto Sudin, Pejabat Bupati Pandeglang Asmudji HW, dan Kepala Badan Kesbanglinmaspol Pandeglang Futoni SY. Para perwakilan melakukan dialog di aula Mapolres. Pertemuan yang masih berlangsung hingga malam ini dilakukan secara tertutup.
Salah seorang pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) Banten Agus Setiawan di sela pertemuan sempat mengatakan, pihaknya masih bernegosiasi terkait pembebasan para ustad yang ditahan oleh aparat kepolisian.
Aksi para ulama ini digelar sejak pukul 16.00 WIB dan hingga pukul 19.30 WIB, perwakilan mereka masih melakukan negosisasi dengan aparat kepolisian.
Para ulama bergerak dari Banten. Salah seorang ulama KH Kurtubi mengatakan, tidak akan melakukan unjuk rasa anarki. "Kami hanya meminta agar para ustad yang ditahan dibebaskan karena tidak bersalah," katanya. Apalagi Majelis Ulama Indonesia sudah menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.
Habib Assegaf yang juga sempat berorasi menambahkan, mestinya jika sudah ada fatwa MUI, Ahmadiyah harus dibubarkan. "Kami ke Pandeglang hanya untuk meminta agar paham Ahmadiyah dibubarkan dan ketegasan dari pemerintah. Adapun tuntutan kami yang utama adalah agar pada ustad atau kiai yang ditahan dibebaskan," ujarnya.
Perwakilan para ulama ini akhirnya diterima Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Alex Fauji Rasyayd, Dandim 0601 Pandeglang Letkol Inf Very Sudjianto Sudin, Pejabat Bupati Pandeglang Asmudji HW, dan Kepala Badan Kesbanglinmaspol Pandeglang Futoni SY. Para perwakilan melakukan dialog di aula Mapolres. Pertemuan yang masih berlangsung hingga malam ini dilakukan secara tertutup.
Salah seorang pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM) Banten Agus Setiawan di sela pertemuan sempat mengatakan, pihaknya masih bernegosiasi terkait pembebasan para ustad yang ditahan oleh aparat kepolisian.
Puluhan saksi dimintai keterangan terkait bentrok Ahmadiyah dan warga di Cikeusik, Minggu 6 Februari 2011. Namun polisi baru menetapkan dua tersangka, berinisial U dan K. Terkait kasus ini, Mabes Polri menurunkan tim yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani. Tidak hanya warga yang diperiksa, petinggi polisi di wilayah ini juga dimintai keterangannya.
Baca Juga:
0 Komentar
- komentar -