BukaBerita (Nasional) ~ Penolakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri entrobacter sakazakii, berbuntut panjang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Muslim, melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Mabes Polri. Terlapornya adalah, Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kustantinah, dan Rektor Institut Pertanian Bogor, Herry Suhardiyanto.
Sesuai dengan keterangan pers yang diterima BukaBerita.com, Minggu 13 Februari 2011, laporan bernomor: LP/77/II/2011/Bareskrim tanggal 11 Februari 2011 tersebut berdasarkan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai dengan keterangan pers yang diterima BukaBerita.com, Minggu 13 Februari 2011, laporan bernomor: LP/77/II/2011/Bareskrim tanggal 11 Februari 2011 tersebut berdasarkan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai undang-undang itu, badan publik yang dengan sengaja tidak mengumumkan informasi publik, yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, terancam pidana berupa penjara satu tahun atau denda Rp5 juta.
Ketua LSM Sahabat Muslim, Muhammad HS, meminta polisi bergerak dengan cepat dalam menangani kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat tersebut. "Agar tidak menimbulkan keresehan masyarakat yang meluas, khususnya pada kalangan orangtua."
Selain itu, dia melanjutkan, dengan kewenangan untuk kepentingan penyidikan, polisi juga harus menyita dokumen hasil penelitian yang dilakukan IPB, dan mengambil alih kewajiban mengumumkan produk susu yang tercemar, sesuai perintah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Selain itu, polisi diminta mengungkap motif penundaan pengumuman produk susu formula yang tercemar bakteri kepada publik," ujar Muhammad.
Polisi juga dapat mengembangkan kasus ini, dari pelanggaran Undang-undang KIP, ke Undang-undang Kesehatan, terkait beredarnya produk makanan yang merusak kesehatan dan dengan sengaja tidak ditarik dari peredaran.
Guna menantisipasi kemungkinan adanya masyarakat yang mengalami kondisi gangguan kesehatan yang diduga bersumber dari mengkonsumsi susu formula tercemar bakteri, LSM Sahabat Muslim membuka posko pengaduan masyarakat korban susu formula tercemar bakteri, di kawasan Jalan Harapan Indah, Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Dalam jumpa pers Kamis, 10 Februari 2011 lalu, Menteri Kesehatan mengaku tidak mengetahui hasil penelitian tim IPB pada 2008, yang menyatakan sejumlah susu formula mengandung bakteri berbahaya.
Menurut Menteri Kesehatan, IPB sebagai universitas independen tidak wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Kementerian Kesehatan. IPB juga telah menolak mengumumkan dengan alasan belum menerima surat keputusan Mahkamah Agung secara resmi.
Menkes menambahkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelitian berkala yang menjamin produk susu formula di pasaran bebas bakteri tersebut dan aman konsumsi.
Ketua LSM Sahabat Muslim, Muhammad HS, meminta polisi bergerak dengan cepat dalam menangani kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat tersebut. "Agar tidak menimbulkan keresehan masyarakat yang meluas, khususnya pada kalangan orangtua."
Selain itu, dia melanjutkan, dengan kewenangan untuk kepentingan penyidikan, polisi juga harus menyita dokumen hasil penelitian yang dilakukan IPB, dan mengambil alih kewajiban mengumumkan produk susu yang tercemar, sesuai perintah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Selain itu, polisi diminta mengungkap motif penundaan pengumuman produk susu formula yang tercemar bakteri kepada publik," ujar Muhammad.
Polisi juga dapat mengembangkan kasus ini, dari pelanggaran Undang-undang KIP, ke Undang-undang Kesehatan, terkait beredarnya produk makanan yang merusak kesehatan dan dengan sengaja tidak ditarik dari peredaran.
Guna menantisipasi kemungkinan adanya masyarakat yang mengalami kondisi gangguan kesehatan yang diduga bersumber dari mengkonsumsi susu formula tercemar bakteri, LSM Sahabat Muslim membuka posko pengaduan masyarakat korban susu formula tercemar bakteri, di kawasan Jalan Harapan Indah, Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Dalam jumpa pers Kamis, 10 Februari 2011 lalu, Menteri Kesehatan mengaku tidak mengetahui hasil penelitian tim IPB pada 2008, yang menyatakan sejumlah susu formula mengandung bakteri berbahaya.
Menurut Menteri Kesehatan, IPB sebagai universitas independen tidak wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Kementerian Kesehatan. IPB juga telah menolak mengumumkan dengan alasan belum menerima surat keputusan Mahkamah Agung secara resmi.
Menkes menambahkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelitian berkala yang menjamin produk susu formula di pasaran bebas bakteri tersebut dan aman konsumsi.
Ditanyai kembali mengenai persoalan ini, Menteri Kesehatan, di sela-sela peringatan Hari Kanker di FX, Jakarta, Minggu 13 Februari 2011, hanya menjawab, "Yang penting sekarang kalau bayi usia 0-6 bulan dikasih ASI, kalau nggak bisa memberi ASI, pake susu formula tidak masalah. Asalkan airnya direbus matang."
Baca Juga:
0 Komentar
- komentar -