Bank Pantau Rekening Gendut Pejabat

Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bank Pantau Rekening Gendut Pejabat


 


BukaBerita.com (Nasional) ~ Bank Indonesia meminta industri perbankan rutin memantau dana simpanan para pejabat. Pasalnya pejabat masuk dalam kategori risiko tinggi.

Menurut Peneliti Eksekutif Penelitian dan Pengaturan BI, Ahmad Berlian, jika nasabah merupakan nasabah dengan simpanan besar dan memiliki transaksi besar maka perbankan harus menerapkan costumer due dilligencedengan pendekatan berbasis risiko (RBA). Hal itu juga berlaku untuk memantau rekening pejabat.
"Bank juga harus bekerja sama dengan PPATK jika menemukan transaksi mencurigakan" ujar Ahmad.

Customer due diligence merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi dan pemantauan kesesuaian transaksi dengan profil nasabah. Sementara Risk Based Approach (RBA) adalah pengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko terhadap kemungkinan terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.

Langkah ini diharapkan dapat untuk mengusut berbagai kasus penyelewengan yang dilakukan pejabat. Seperti diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan ribuan transaksi mencurigakan pada rekening para pejabat pemerintah daerah di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi mengungkapkan hal itu setelah bertemu dengan Kepala PPATK Yunus Husein. Transaksi mencurigakan itu bukan hanya terjadi di rekening kepala daerah saja, namun juga bisa bendaharawan, pimpinan kegiatan dan yang lainnya.

Kementerian Dalam Negeri telah membentuk tim khusus yang diterjunkan ke daerah yang diduga terjadi transaksi mencurigakan ini. Mendagri juga meminta polisi mengusut ribuan transaksi mencurigakan itu.

Masalahnya, kata Kepala PPATK, banyak transaksi mencurigakan terutama milik tersangka korupsi tidak dilaporkan oleh perbankan dan lembaga keuangan lain. Menurut Yunus, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, sebuah transaksi dinilai mencurigakan jika diduga terkait dengan hasil tindak pidana.

Sehingga, kata dia, jika seseorang sudah tertangkap tangan atau jadi tersangka harusnya ada indikasi kuat transaksinya terkait dengan tindak pidana. "Harusnya dilaporkan, tapi banyak yang tidak menyampaikan laporan," kata dia.
Yunus mencontohkan, kasus suap Sesmenpora terkait pembangunan wisma atlet di Palembang, laporan dari perbankan soal transaksi mencurigakan terkait kasus itu sangat minim, hanya 13 laporan.
Seharusnya, lanjut dia, dengan banyaknya kasus-kasus besar, bahkan ada yang tertangkap, laporan transaksi yang mencurigakan bisa lebih banyak. "Kami ingatkan [penyedia jasa keuangan] untuk menyampaikan laporan segera," kata dia.

Dalam kasus Sesmenpora, PPATK menerima 13 laporan transaksi keuangan mencurigakan, untuk rekening perorangan Rp2,5 miliar dan perusahaan Rp4 miliar.

Kasus yang lain yaitu laporan PPATK terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2010. Dalam analisis yang dilakukan terhadap pegawai, keluarga, kerabat dekat, dan pensiunan itu ditemukan beberapa transaksi keuangan mencurigakan serta transaksi tunai Rp500 juta atau lebih.

Diceritakan Yunus, ada salah satu pelaku transaksi melakukan transaksi dengan total senilai Rp27 miliar dalam beberapa transaksi setor tunai.
"Modusnya berupa penarikan tunai, baik atas nama pegawai yang bersangkutan, atas nama istri atau anak, tanpa didukung adanya dasar transaksi yang memadai. "Modus lain adalah dengan membeli unit link atau reksa dana. "Biasanya unit link."

PPATK juga memergoki banyak transaksi tunai pejabat Bea Cukai yang mencurigakan, antara Rp500 juta hingga Rp35 miliar per pejabat. Keganjilan ini ditemukan tersebar di berbagai kantor daerah, mulai dari Kepala Seksi, Kepala Kantor Wilayah, dan pejabat Bea Cukai di tingkat pusat.
KPK Bantu
Terkait permintaan BI agar bank memantau rekening pejabat, penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Said Zainal Abidin, menyambut baik inisiatif itu. Hal ini bertujuan untuk membuat situasi perbankan lebih bersih dari segala tindak penyelewengan.

"Sehingga perekonomian Indonesia tidak lagi dikacaukan oleh tindakan korupsi dan penyimpangan, terutama suap-menyuapnya," ujarnya, Selasa 21 Juni 2011.

KPK, lanjut dia, siap membantu pengawasan rekening pejabat jika dibutuhkan. Sebab hal ini sejalan dengan semangat KPK dalam memberantas segala tindak korupsi di Tanah Air.

"KPK mempunyai prinsip kerjasama atau bertindak dengan impersonal approach yang artinya kita tidak melihat orang atau organisasi. BI punya inisiatif seperti itu, Alhamdulillah.Itu merupakan inisiatif yang sangat sinkron dengan keinginan kita," jelasnya.

Ia berharap KPK dan BI terus bersinergi sehingga cakupan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi semakin luas.

Reaksi:

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini