Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan mulai
tanggal 1 Juli 2015 akan menyelenggarakan program jaminan pensiun.
Dengan program ini, para pekerja swasta bisa memperoleh uang pensiun
setelah usia 55 tahun.
"Program pensiun untuk swasta mulai 1 Juli 2015," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat diskusi di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jl. Gatot Subroto Jakarta seperti dikutip Kamis (16/1/2014).
Untuk mekanisme, manfaat dan iuran tentang program jaminan pensiun, peraturannya masih dibahas. Peraturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditargetkan bisa terbit tahun ini.
"Aturan BPJS ketenagakerjaan sudah selesai. Yang masih dibuat untuk jaminan pensiun diselesaikan 2014 karena implentasi di 2015. Itu terkait PP program jaminan ketenagakerjaan," sebutnya.
Elvyn menjelaskan pekerja informal dan profesi bisa mengikuti program jaminan pensiun namun BPJS Ketegakerjaan pada tahap awal fokus membidik pekerja swasta. Untuk besaran iuran, dalam usulan awal rencananya dikenakan sebesar 8-12% dari total gaji bersih yang diterima (take home pay) setiap bulannya.
"Manfaat pasti iuran dihitung 8-12% dari take home pay. Nah, kemudian pelaksanaan mengikuti program dapat pensiun setelah usia 55 tahun. Itu masih di draft jaminan pensiun," jelasnya.
Uang pensiun sendiri akan dibayarkan setelah usia 55 tahun. Besaran uang pensiun sendiri tergantung pada iuran dan lamanya menjadi peserta program jaminan pensiun. Minimal peserta harus mengikuti program jaminan pensiun ini selama 15 tahun agar memperoleh uang pensiun setiap bulannya.
"Gaji yang diterima 40-50% dari upah terakhir. Ini juga tergantung berapa lama dia jadi peserta. Minimal kepesertaan 15 tahun. Kalau nanti di atas 15 tahun, bisa dapat pensiun per bulan. Kalau di bawah 15 tahun bisa diambil tunai," terangnya.
"Program pensiun untuk swasta mulai 1 Juli 2015," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya saat diskusi di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jl. Gatot Subroto Jakarta seperti dikutip Kamis (16/1/2014).
Untuk mekanisme, manfaat dan iuran tentang program jaminan pensiun, peraturannya masih dibahas. Peraturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ditargetkan bisa terbit tahun ini.
"Aturan BPJS ketenagakerjaan sudah selesai. Yang masih dibuat untuk jaminan pensiun diselesaikan 2014 karena implentasi di 2015. Itu terkait PP program jaminan ketenagakerjaan," sebutnya.
Elvyn menjelaskan pekerja informal dan profesi bisa mengikuti program jaminan pensiun namun BPJS Ketegakerjaan pada tahap awal fokus membidik pekerja swasta. Untuk besaran iuran, dalam usulan awal rencananya dikenakan sebesar 8-12% dari total gaji bersih yang diterima (take home pay) setiap bulannya.
"Manfaat pasti iuran dihitung 8-12% dari take home pay. Nah, kemudian pelaksanaan mengikuti program dapat pensiun setelah usia 55 tahun. Itu masih di draft jaminan pensiun," jelasnya.
Uang pensiun sendiri akan dibayarkan setelah usia 55 tahun. Besaran uang pensiun sendiri tergantung pada iuran dan lamanya menjadi peserta program jaminan pensiun. Minimal peserta harus mengikuti program jaminan pensiun ini selama 15 tahun agar memperoleh uang pensiun setiap bulannya.
"Gaji yang diterima 40-50% dari upah terakhir. Ini juga tergantung berapa lama dia jadi peserta. Minimal kepesertaan 15 tahun. Kalau nanti di atas 15 tahun, bisa dapat pensiun per bulan. Kalau di bawah 15 tahun bisa diambil tunai," terangnya.
Baca berita lainnya:
sumber:detikfinance
0 Komentar
- komentar -