Chandra M Hamzah |
Usai tak lagi menjabat, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,
Chandra Hamzah, mendampingi tersangka korupsi yang kasusnya kini sedang
ditangani Kejaksaan Agung. Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Agung Syafrudin, Chandra tercatat sebagai pengacara
Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan yang semalam
ditahan Kejaksaan Agung.
“Iya, dari awal pengacaranya sudah Pak Chandra,” kata Syafrudin, Selasa, 28 Januari 2014.
Saat Bahalwan diperiksa, Senin malam, 27 Januari 2014, Chandra terlihat menemani Bahalwan. Namun ketika berniat di wawancara, Chandra menolak tanpa alasan yang jelas.
Kejaksaan Agung menahan Bahalwan, Senin, 27 Januari 2014. Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk dugaaan kasus korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2, Belawan, pada 2012.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung menduga terjadi beberapa penyimpangan, yaitu pekerjaan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 megawaat ternyata hanya 123 megawatt, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2, Belawan, tidak dikerjakan, dan terdapat kemahalan harga.
"Selain itu, kontrak yang di-addendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri, yaitu Rp 527 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, kemarin.
Selain Bahalwan, Kejaksaan Agung telah penetapan lima orang tersangka, yaitu mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, serta karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut: Ir Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
“Iya, dari awal pengacaranya sudah Pak Chandra,” kata Syafrudin, Selasa, 28 Januari 2014.
Saat Bahalwan diperiksa, Senin malam, 27 Januari 2014, Chandra terlihat menemani Bahalwan. Namun ketika berniat di wawancara, Chandra menolak tanpa alasan yang jelas.
Kejaksaan Agung menahan Bahalwan, Senin, 27 Januari 2014. Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk dugaaan kasus korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2, Belawan, pada 2012.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung menduga terjadi beberapa penyimpangan, yaitu pekerjaan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 megawaat ternyata hanya 123 megawatt, pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2, Belawan, tidak dikerjakan, dan terdapat kemahalan harga.
"Selain itu, kontrak yang di-addendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri, yaitu Rp 527 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, kemarin.
Selain Bahalwan, Kejaksaan Agung telah penetapan lima orang tersangka, yaitu mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Supra Dekanto, serta karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut: Ir Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Baca berita lainnya:
sumber: tempo.co
0 Komentar
- komentar -