KPU: Gugatan Prabowo Kabur

Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

KPU: Gugatan Prabowo Kabur


 


BukaBerita ~ Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Adnan Buyung Nasution, mengatakan permohonan dari tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kabur. Alasannya, paparan tim Prabowo-Hatta tak konkret. "Mereka klaim dapat 67.139.153 suara, bukan 62.576.444 seperti hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU," kata Adnan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 8 Agustus 2014.

Adnan mengatakan kubu Prabowo-Hatta harusnya menjelaskan asal perolehan suara. Dia menilai pertambahan suara yang diklaim Prabowo-Hatta bak turun dari langit.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ida Budhiati, mengatakan syarat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum adalah menyebutkan perolehan suara versi pemohon dan harus dapat diuraikan secara jelas. "Pertanyaan kami, di mana dan kapan perbuatan itu dilakukan, siapa pelakunya, dan bagaimana caranya?" ujar Ida.

Menurut Ida, pihak Prabowo-Hatta hanya bisa mengklaim perolehan suara versi mereka tanpa merinci bagaimana angka tersebut bisa didapat. "Kalau menurut syarat formil sesuai undang-undang harusnya tak dapat diterima," katanya.

Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, serta menyatakan perolehan suara yang benar adalah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124, dan menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Buka Berita Lainnya:


sumber: tempo.co

Reaksi:

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini