BukaBerita.com ~ Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendapat serangan. Setelah Bambang Widjojanto dikriminalkan, giliran Adnan Pandu Praja—juga Wakil Ketua KPK—dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Mukhlis Ramlan, kuasa hukum salah seorang pemilik saham PT Daisy Timber, menuduh Adnan Pandu mengakuisisi saham perusahaan kayu itu secara ilegal ketika menjadi kuasa hukum perseroan pada 2006. Caranya, memanfaatkan kisruh di lingkup internal pemilik perusahaan yang berkedudukan di Berau, Kalimantan Timur, itu. Adnan, kata Mukhlis, akhirnya menguasai saham hingga 85 persen.
Laporan Mukhlis diterima polisi dengan nomor laporan LP/90/I/2015/Bareskrim tertanggal 24 Januari 2015. Kepolisian, kata Mukhlis, berjanji memproses laporan tersebut secepatnya. “Segera memanggil saksi dan terlapor,” katanya.
Mukhlis mengatakan, saham PT Daisy Timber semula dimiliki PT Teluk Sleman atau keluarga almarhum Muis Murad sebanyak 60 persen. Sisanya dimiliki Pondok Pesantren Al-Banjari, badan usaha milik daerah, dan koperasi karyawan. Mukhlis saat ini kuasa saham dari adik Muis, yakni Hanafiah Murad dan Yusuf Murad.
Mukhlis berencana melaporkan Adnan Pandu dengan tuduhan pembalakan liar. “Sampai sekarang, perusahaannya masih beroperasi menebangi pohon,” kata dia. Mukhlis membantah anggapan bahwa laporannya ke Bareskrim merupakan upaya melemahkan KPK.
Adnan Pandu menjelaskan sejumlah hal, tapi menolak pernyataannya dikutip. Ahli hukum yang juga pegiat antikorupsi, Todung Mulya Lubis, menilai laporan Mukhlis merupakan bagian dari upaya melemahkan KPK. “Pelemahan itu sistematis. Setelah kemarin Pak BW ditangkap, Pak Adnan Pandu dilaporkan ke Bareskrim,” kata Todung, kemarin.
Bambang Widjojanto, yang kini menyandang status tersangka di Mabes Polri, menyatakan serangan bertubi-tubi terhadap KPK bukan lagi upaya pelemahan, melainkan penghancuran. “Mungkin harus dinaikkan satu level, ya. Ini pelemahan atau penghancuran, sih?” katanya, Sabtu 24 Januari 2015.
Kemarin, Presiden Joko Widodo mengumpulkan anggota kabinetnya yang menangani hukum. Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto, yang ikut hadir dalam pertemuan, mengatakan Presiden sedang menyiapkan langkah untuk menyelamatkan komisi antikorupsi. “KPK harus tetap bisa menjalankan fungsinya. Tidak boleh terganggu,” kata Andi. “Walau ada proses hukum yang sedang berjalan.”
Ihwal kasus yang kini mengancam Bambang dan Adnan Pandu, Andi mengatakan Presiden memerintahkan Polri agar kasus itu berjalan sesuai dengan aturan hukum. “Tak boleh ada manuver.”
sumber: tempo.co
0 Komentar
- komentar -