Ruang Publik Bukan Tempat Untuk Bawa Senjata Api!

Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ruang Publik Bukan Tempat Untuk Bawa Senjata Api!

 


Hukum - Memegang senjata tak mudah. Jika, tak kuat menahan emosi, peluru pun bisa melayang ke salah tempat. 

Sersan Dua YH, seorang anggota prajurit TNI AD, berbuat serupa. Dia menembak seorang pengemudi ojek bernama Japra hingga tewas. Alasannya sepele, mobilnya diserempet motor Japra.

Kriminolog Universitas Indonesia, Arthur Josias Simon, mengatakan, kondisi psikologis seseorang jadi penentu layak atau tidaknya membawa senjata api. Sebab, tak semua orang dapat membawa senjata api. 

"Dalam sisi psikologis bisa menggunakan atau enggak, itu kan ada ukurannya. Kalau di dikatakan tidak layak, dia tidak bisa," kata Simon kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (4/11/2015) malam. 

Persoalan psikologis tersebut tentu harus melewati serangkaian pengujian. Saat ini, yang masih disoroti yakni soal rangkaian pengujian tersebut. 

"Itu menjadi salah satu persoalan, tepat atu tidak. Cuma saya masalahnya enggak tau apakah selama ini dilaksanakan rutin tesnya atau tidak," kata Simon. 

Di sisi lain, faktor pemicu emosi seseorang untuk melepaskan tembakan bukan pada tempatnya yakni kondisi di lapangan. 

Kondisi tersebut sejatinya masih berkaitan dengan sisi psikologis orang tersebut. 

"Kondisi persoalan di lapangan yang ramai dan mudah menimbulkan emosi. Senjata api itu menjadi alat untuk menakuti atau menggeretak sebagainya," kata Simon. 

Butuh pengawasan ketat dari institusi yang mengeluarkan lisensi memegang senjata api. Apalagi, institusi tersebut merupakan bagian dari aparatur negara. 

"Senjata api tidak dipergunakan sembarang, tapi itu kan dibawa-bawa. Itu sudah jelas SOP-nya enggak betul." 

"Tempat publik itu bukan tempat senjata api. Jadi dia menggunakan bukan pada tempatnya." 

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo mengatakan, penggunaan senjata api hanya di kalangan perwira. 

Anggota berpangkat bintara atau tamtama hanya menggunakan senjata api saat bertugas. 

"Tidak boleh dipakai kegiatan sehari-hari. Seperti jaga (boleh). Jaga pun setelah pulang langsung masuk gudang," kata Gatot. 

Kini, kasus tersebut bergulir. Gatot memastikan akan menambahkan hukuman bagi Serda YH berupa pemecatan dari institusi TNI. 

"Saya akan membuatkan bahwa sekarang kejadian-kejadian TNI yang berkaitan dengan masyarakat, sidang militernya terbuka," kata Gatot, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

sumber: kompas
Reaksi:

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini