Lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn (14), siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal ini ditambahkan dalam berkas perkara bersama pasal lain, yakni Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, berkas dari lima tersangka, yakni Tomi Wijaya (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), dan Zainal (23), telah dinyatakan lengkap.
Pada prosesnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian karena harus dilengkapi dengan pendalaman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardoyo menyatakan, saat ini berkas perkara sudah lengkap dengan Pasal 340 KUHP.
"Berkas tersebut sempat dikembalikan ke kepolisian untuk menggali unsur Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dalam kasus tersebut," kata Eko, Jumat (24/6/2016).
Kejaksaan masih mempertimbangkan kemungkinan menjerat tersangka dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kita masih mempertimbangkan, apakah perppu tersebut dapat berlaku surut, atau tidak," kata Eko.
sumber: kompas
0 Komentar
- komentar -