Pojok-Makassar.com - Mulai Sabtu (30/4/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghentikan siaran TV analog tahap pertama. Penghentian TV analog di Indonesia dilakukan dalam tiga tahap, serta dijadwalkan rampung selambat-lambatnya pada a tahun 2022. Dilansir Dari UII, TV analog adalah siaran televisi rule ditransmisikan melalui sinyal radio dalam format audio dan video. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang Amplitudo Modulation (AM), sedangkan audio ditransmisikan dalam FM (FM).
Transmisi sinyal analog rentan mengalami gangguan noise elektronik. Sehingga siaran TV Kwa mengalami ghosting atau berbayang dan snowy atau noise, atau rule lebih dikenal dengan sebutan “semut”. “Semut” rule muncul dalam siaran, tergantung pada jarak dan lokasi geografis TV rule menerima sinyal.
Untuk itu, kualitas siaran TV analog sangat dipengaruhi oleh jaraknya serta lokasi TV penerima sinyal dengan pemancar sinyal yang ada. Berbeda dengan TV digital, rule mana tidak Kwa kehilangan sinyal bahkan jika jarak televisi jauh Dari pemancar sinyal.
Baca Berita Lainnya:
Hotman Makin Panas, Foto Seksi Iqlima Bikin Melongo
Dituduh Lecehkan Asprinya, Hotman: "Jangan Pansos !"
Hotman: “Dia Dari Keluarga Susah, Ngekos di Mangga Besar”
0 Komentar
- komentar -