BukaBerita - Tommy Soeharto kembali mengalahkan pemerintah Indonesia dalam persidangan di Pengadilan Kerajaan Inggris atau Court at Buckingham Palace. Pengadilan tersebut menolak permohonan dari pemerintah Indonesia untuk bisa mengintervensi kasus pencairan uang sebesar 36 juta euro atau Rp 500 miliar lebih milik Tommy.
"Pemerintah kalah. Tapi secara teori bisa peninjauan kembali (PK)," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda , Kamis (27/8/2009).
Putusan tersebut, dikeluarkan 10 Juni yang lalu. Namun hingga saat ini Joseph mengaku belum menerima salinan resmi putusannya. "Saya belum terima," akunya.
Meski mengaku bisa PK, namun Joseph belum memastikan apakah langkah tersebut yang akan diambil. "Terserah Jaksa Agung. Saya kan hanya pelaku lapangan,"tuturnya.
Kasus ini melibatkan Banque National de Paris (BNP) Paribas. Pemerintah Indonesia meminta agar uang 36 juta euro milik Garnet Investment, perusahaan milik Tommy, yang disimpan di BNP dibekukan karena diduga merupakan hasil korupsi.
Permintaan Pemerintah Indonesia itu dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama di Inggris. Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari 2009.
Selanjutnya pada tingkat kasasi di Pengadilan Kerajaan Inggris Tommy kembali menang. Itu artinya, pemerintah harus gigit jari karena tidak berhasil membekukan uang Tommy.
Baca Berita Lainnya:
1. Mahasiswa Jakarta Segel Kedubes Malaysia
2. Muh. Djibril Resmi Jadi Tersangka
3. Lagu Malaysia Diduga Jiplakan
sumber: detikcom
"Pemerintah kalah. Tapi secara teori bisa peninjauan kembali (PK)," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda , Kamis (27/8/2009).
Putusan tersebut, dikeluarkan 10 Juni yang lalu. Namun hingga saat ini Joseph mengaku belum menerima salinan resmi putusannya. "Saya belum terima," akunya.
Meski mengaku bisa PK, namun Joseph belum memastikan apakah langkah tersebut yang akan diambil. "Terserah Jaksa Agung. Saya kan hanya pelaku lapangan,"tuturnya.
Kasus ini melibatkan Banque National de Paris (BNP) Paribas. Pemerintah Indonesia meminta agar uang 36 juta euro milik Garnet Investment, perusahaan milik Tommy, yang disimpan di BNP dibekukan karena diduga merupakan hasil korupsi.
Permintaan Pemerintah Indonesia itu dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama di Inggris. Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari 2009.
Selanjutnya pada tingkat kasasi di Pengadilan Kerajaan Inggris Tommy kembali menang. Itu artinya, pemerintah harus gigit jari karena tidak berhasil membekukan uang Tommy.
Baca Berita Lainnya:
1. Mahasiswa Jakarta Segel Kedubes Malaysia
2. Muh. Djibril Resmi Jadi Tersangka
3. Lagu Malaysia Diduga Jiplakan
sumber: detikcom
0 Komentar
- komentar -