Menurut Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Ike Edwin, barang bukti didapat dari seorang tersangka bernama Lukman Susanto. Tersangka ditangkap berkat adanya informasi masyarakat dan berhasil membekuknya di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat ekstasi dan shabu dari warga Nigeria yang tinggal di Thailand. Pembayaran melalui sistem transfer. Selanjutnya barang itu diantar melalui kurir. Dalam mengungkap jaringan ini, polisi berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional.
Baca Berita Lainnya:
2. Nokia N900
3. Gempa 7,3 SR Terjadi di Jakarta dan Sekitarnya
0 Komentar
- komentar -