Penyelesaian Banjir Jakarta Terganjal PP dari Menkum HAM

Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Penyelesaian Banjir Jakarta Terganjal PP dari Menkum HAM

BukaBerita - Untuk mengatasi banjir di Jakarta, pemerintah DKI akan melakukan pengerukan sejumlah sungai di Jakarta. Namun, rencana pengerukan ini terganjal karena belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kemenkum HAM.


"PP ini perlu dipercepat, agar ada penyediaan pinjaman Bank Dunia," ujar Wagub DKI Jakarta, Prijanto usai Rapat Transportasi Jakarta di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (9/10/2010).




Prijanto mengatakan, Pemda DKI Jakarta telah mengajukan PP pengerukan 13 sungai ke Kemenkum HAM. Namun sampai saat ini, PP itu juga belum diterbitkan. Padahal PP ini menjadi syarat agar pinjaman dari bank dunia mengucur.


"Tadi menterinya tidak hadir (dalam rapat), padahal saya ingin cek soal itu," terang Prijanto.


Prijanto menjelaskan, diperlukan pengerukan sejumlah sungai di Jakarta. Sebab, masih banyak sungai yang luasnya tidak memenuhi standar jika terjadi hujan dan banjir.


"Tahu tidak Sungai Sunter sebelum BKT, itu lebarnya hanya 4 meter. Harusnya 20 hingga 22 meter," cerita Prijanto.


Prijanto menyebutkan, ada 13 sungai yang akan dikeruk, tapi sejumlah kali-kali kecil yang ada di Jakarta juga akan dibersihkan.


Selain itu, setelah dilakukan normalisasi sungai, pemerintah juga akan melakukan relokasi terhadap warga yang bermukim di sekitar sungai.


"Normalisasi sungai itu jelas akan memudahkan masyarakat. Setelah itu akan dipikirkan untuk di relokasi," terangnya.

sumber: detiknews
Reaksi:

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini