Beberapa aturan Bank Indonesia (BI) seperti pembatasan KPR Inden, Loan To Value (LTV) atau aturan uang muka dan lainnya dianggap memberatkan sebagian pengembang properti.
Namun bagi pengembang Midas Land, mereka tak keberatan karena sebuah perusahaan properti harus memiliki modal yang cukup, tak boleh hanya mengandalkan uang konsumen dan pinjaman bank.
"Buat kita nggak pengaruh, karena kita jual rumah nggak banyak. Itu untuk pengembang yang produksinya mass (banyak)," kata Komisaris Midas Land, Deny di sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (10/1/2013).
Ia mengatakan, untuk pengembang-pengembang skala kecil dengan modal yang tak besar, aturan BI memang sangat memberatkan. Biasanya mereka memutar uang dari uang muka kredit rumah konsumen hingga mengandalkan suntikan dana segar dari perbankan.
"Sekarang udah nggak bisa modal dengkul," tambahnya.
Deny setuju dengan BI, karena aturan tersebut dibuat sejatinya untuk melindungi konsumen dan mencegah terjadi lonjakan harga properti yang tak wajar.
"Tapi bagus, konsumen jadi nyaman," jelasnya.
Midas Land memproyeksi pasar properti di Indonesia khususnya di Jakarta akan tumbuh pesat. Pasalnya pemerintah daerah Jakarta diyakini akan semakin mempermudah izin dan mempersingkat birokrasi.
"Karena ada kemudahan izin, misalnya sekarang ada program 1.000 tower itu jadi bisa jadi pemicu para pengembang untuk membangun. Otomatis di situ ada kemudahan izin dari Jokowi (gubernur)," jelasnya.
sumber: detikinance
0 Komentar
- komentar -