BukaBerita.com (Nasional) ~ Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhirnya menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Pengiriman akan distop mulai 1 Agustus 2011 sampai Arab Saudi menandatangani kesepakatan perlindungan TKI.
"Pemerintah memutuskan memberlakukan moratorium penempatan TKI non-formal ke Arab Saudi yang berlaku efektif sejak 1 agustus 2011 hingga MoU Indonesia – Arab saudi untuk perlindungan TKI ditandatangani dan terbentuknya joint task force kedua negara," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan resminya, Rabu 22 Juni 2011.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal dan mempelajari berbagai dampak dari langkah pengetatan total. Salah satu tujuan moratorium untuk memberikan perlindungan maksimal kepada TKI yang bekerja di Arab Saudi.
"Berkaitan dengan keputusan ini, pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah teknis dari semua aspek sebagai konsekuensi pelaksanaan keputusan moratorium ini," kata Muhaimin.
Menurut Muhaimin, keputusan ini dibuat oleh pemerintah dengan komitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia, yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri.
Keputusan ini juga mencermati berbagai perkembangan kasus Ruyati, yang dipancung tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia.
"Keputusan rapat paripurna DPR tentang penempatan dan perlindungan TKI, khususnya terkait dengan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi, sangat sejalan dengan upaya teknis pemerintah dalam rangka pembenahan total sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," kata Muhaimin.
0 Komentar
- komentar -