BukaBerita, Jakarta ~ Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan menarik semua kendaraan dinas. Selama ini kendaraan dipakai oleh pegawai negeri sipil eselon IV sampai eselon II.
Sebagai gantinya, kata Saefullah, PNS akan diberikan tunjangan transportasi. Tunjangan tersebut di luar tunjangan kinerja daerah (TKD) yang selama ini diterima.
"Peraturannya sudah ditandatangani Gubernur Joko Widodo dan saya sendiri," ujar Saefullah saat dihubungi, Sabtu, 9 Agustus 2014. Jika tak ada aral melintang, kebijakan tersebut akan dimulai bulan depan.
Menurut Saefullah, kebijakan tersebut tidak bersifat memaksa. PNS diberikan dua pilihan: menggunakan kendaraan atau mendapat uang tunjangan transportasi. "Kalau menerima tunjangan, mobil dinas yang digunakan selama ini ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi."
Ia menuturkan besaran uang transportasi yang diberikan bervariasi, tergantung pada jabatannya. Misalnya, pejabat eselon IV setingkat kepala seksi, kepala subbagian, dan lurah akan menerima Rp 4,5 juta per bulan. Eselon III setingkat kepala bagian, camat, kepala suku dinas memperoleh Rp 7,5 juta per bulan. Nilai tunjangan eselon II setingkat kepala dinas, kepala biro, dan wali kota lebih besar, yakni sekitar Rp 12 juta per bulan.
Sedangkan pegawai yang tidak memiliki jabatan atau staf biasa, ujar dia, akan menerima tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Adanya kebijakan ini, menurut dia, dapat menghemat biaya perawatan mobil dinas, karena ke depan tidak akan ada lagi pengadaan untuk mobil dinas.
Buka Berita Lainnya:
- Sukarela, Massa Relawan Prabowo Padati Jalan Depan MK
- Maju Jadi Ketum Golkar, Agung Laksono Tidak Perlu Izin Ical
sumber: tempo.co
0 Komentar
- komentar -