BukaBerita.com ~ Saksi yang dihadirkan kubu tersangka korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan di sidang praperadilan mengeluarkan pernyataan mengejutkan. Ajun Komisaris Besar Irsan, sang saksi, mengaku tak pernah ditekan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Dari zaman Pak Antasari, Bibit, dan Candra, tak pernah ada tekanan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar Irsan, yang pernah menjadi penyidik KPK periode 2005-2009 di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2015.
Jawaban tersebut dilontarkan oleh Irsan ketika kubu Budi Gunawan menanyainya terkait dengan standar operasi para penyidik dan penyelidik KPK. Mereka mencoba mengorek apakah KPK melakukan langkah-langkah yang tak sesuai dengan KUHAP maupun UU KPK.
Ketika ditanyai oleh pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi, apakah di zamannya KPK pernah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Irsan menjawab tidak. Irsan berkata, segala penetapan tersangka selalui diawali dengan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.
"Tidak pernah juga penetapan tersangka tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu," ucap Irsan di depan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Irsan menjelaskan, klarifikasi merupakan bagian dari investigasi. Kalaupun susah dilakukan, maka klarifikasi dilakukan dalam bentuk tulis tangan.
Irsan merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan oleh kubu Budi Gunawan hari ini. Selain ia, ada Pelaksana Tugas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan anggota Polri yaitu Budi Wibowo dan Hendi Kurniawan.
Kubu Budi Gunawan menyakini KPK telah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Budi sebagai tersangka. Hal yang selama ini ditonjolkan adalah jumlah pimpinan KPK yang saat ini hanya empat dan Budi yang belum menjadi penyelenggara negara saat melakukan korupsi.
Irsan mengatakan apa yang diterima penyidik lebih kepada perintah percepatan penanganan perkara dibanding tekanan. Ia berkata, percepatan perkara diperintahkan oleh para pimpinan KPK ketika sebuah kasus perlu ditangani sesegera mungkin.
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu untuk pembuktian. Adapun, pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang Kamis dan Jumat.
Buka Berita Lainnya:
sumber: tempo.co
0 Komentar
- komentar -