Pengacara: "Saya kecewa Pelayanan Rutan Makassar"

Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengacara: "Saya kecewa Pelayanan Rutan Makassar"



Pojok-Makassar.com - Seorang pengacara dalam kasus narkotika, andi ifal anwar geram dan mengeluhkan pelayanan rumah tahanan negara (rutan) kelas i makassar. Niatnya untuk bertemu dengan klien tidak terwujud. Aksesnya dibatasi salah satu pegawai rutan yang tidak memperbolehkannya masuk ke dalam rutan. 

"hingga detik ini kami tidak diperbolehkan bertemu," katanya saat ditemui di rutan kelas i makassar, jumat (29/4/2022) siang.

"alasannya, mereka katakan kliennya sedang menjalani sanksi berat sehingga harus ditahan di sel dalam rutan," kata ifal. Dengan alasan itu, tidak dapat dibenarkan sepenuhnya. Sebab, menurut ifal, apapun kondisi yang dilakukan oleh kliennya, saya sebagai kuasa hukum ia berhak bertemu untuk menjalankan tugas profesi.

"kami ke sini semata-mata hanya kepentingan hukum. Makanya penting bagi kami bertemu dengan klien kami. Tetapi, pihak rutan tidak memfasilitasi itu," ujarnya. Lebih lanjut kata Ifal, alasan lain dari pihak rutan makassar melarang yaitu terkait peraturan menteri hukum dan ham (permenkumham) nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Namun setalah dicek aturannya kata Ifal, menegaskan tidak adanya larangan advokat bertemu dengan kliennya. Batasan yang dimaksud dalam aturan itu hanya diperuntukkan kepada keluarga terpidana saja.

"Terkait aturan itu, kami dengan tegas menyampaikan jika rutan kota Makassar sangat tidak manusiawi dan tidak bersahabat dengan advokat," jelasnya. 

Baca Berita Lainnya:


Reaksi:

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini