AHOK: Kepala Dinas Tidak Perlu Dari PNS di 2018

Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

AHOK: Kepala Dinas Tidak Perlu Dari PNS di 2018


 




Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diundang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) untuk diskusi. Sebab, Ahok merupakan salah satu mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II yang pernah melahirkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini kebetulan saya ikut membidani ini, saya di DPR Komisi II. Wamen yang menjadi narasumber, sedangkan saya diundang ke sini untuk duduk bicara. Karena UU ASN ini menarik," jelas Ahok usai melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan), Jakarta, Senin (13/1).

Menurut Ahok, banyak keuntungan yang didapatkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pasalnya, masa bakti kepada masyarakat semakin panjang. Dengan demikian program-program jangka menengah dan panjang harapannya dapat dikawal hingga akhir.

"Jadi begitu nanti ditandatangani oleh presiden, maka usia pensiun yang awalnya 56 tahun otomatis bertambah menjadi 58 tahun, sedangkan untuk Eselon II sampai 60 tahun," ungkap mantan Bupati Belitung Timur.

Selain itu, Ahok juga mengungkapkan hal menarik lainnya. Pasalnya dengan diberlakukannya UU ASN ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memilih SKPD di luar dari pegawai negeri sipil (PNS). "Dengan seizin presiden, kita boleh menempatkan swasta jadi kepala dinas. Asal atas izin presiden dan dengan seleksi terbuka. Ini menarik," ujarnya dengan riang.

Namun sayangnya UU ASN ini baru akan diperlakukan pada tahun 2018. Walau begitu, Ahok mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta sudah dapat memberlakukan sistem yang sama. Asalkan melalui prosedur yang telah diatur. "Tapi kalau sekarang juga udah gak susah, orang luar aja boleh kok, asal dia ikut tes. Tapi untuk PNS gak bisa, dia lihat golongan. Jadi kita ingin DKI Jakarta selalu jadi model. Model substansi untuk UU ASN," tandasnya.

Baca berita lainnya:



  sumber:merdeka.com

 
Reaksi:

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini