Anggaran Yang Diajukan Sri Mulyani Rp. 42 T Disetujui DPR

Ad Code

Ticker

6/recent/ticker-posts

Anggaran Yang Diajukan Sri Mulyani Rp. 42 T Disetujui DPR

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati malam ini menggelar rapat dengan Komisi XI DPR RI. Rapat tersebut salah satunya membahas Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) dalam RAPBN 2017.

Dalam rapat yang berlangsung singkat selama 45 menit itu, Komisi XI menyetujui anggaran belanja Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp42,174 triliun. Sebesar Rp 10,6 triliun merupakan anggaran untuk Badan Layanan Umum (BLU) Sawit.

"Kita sudah tiga hari bicara panjang lebar tentang anggaran. Jadi, lebih baik kalau segera disetujui," kata Ketua Komisi XI, Melchias Marcus Mekeng sambil mengetuk palu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Sri Mulyani menjelaskan, besaran pagu anggaran tersebut akan dialokasikan kepada 11 unit eselon I di lingkup Kementerian Keuangan.

"Misalnya saja Sekretaris Jenderal, termasuk fungsi pelayanan umum, sedangkan fungs-fungsi lain dari eselon I memang spesifik sesuai tugas dan fungsi tanggungjawab mereka. Kami tentu mengucapkan terima kasih atas dukungan Komisi XI, kami harus jadi contoh kepada seluruh kementerian lain," tuturnya.

Berikut rinciannya:

1. Sekretaris Jenderal pagunya sebesar Rp16,8 triliun;
2. Inspektorat Jenderal Rp121,3 miliar;
3. Direktorat Jenderal Anggaran Rp156,5 miliar;
4. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp7,23 triliun.
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp3,49 triliun;
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp142,8 miliar;
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Rp131,7 miliar; 
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Rp12,3 triliun; yang di dalamnya terdapat Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit Rp10,6 triliun;
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp741,2 miliar; 
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp788,43 miliar; 
11. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp171,6 miliar.

Sumber : detik

Reaksi:

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini